Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 368

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 358 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( tax identification number ) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( tax identification number ) atau Nomor lnduk Kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap; c. nama pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri; d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan; e. dasar pengenaan pajak; f. Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan; g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang dipungut; dan h. status Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.