Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 358 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (
tax identification number
) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (
tax identification number
) atau Nomor lnduk Kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
c.
nama pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
d.
nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan;
e.
dasar pengenaan pajak;
f.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan;
g.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
h.
status Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.