Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dan menyampaikan data dan/atau informasi yang tercantum dalam bukti transaksi (
statement of account
/
transaction
) Penjual Aset Kripto secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Puluh Satu
Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.