Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 dan Pasal 371 harus menyampaikan laporan realisasi investasi.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3)
Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
b.
disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(4)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atas:
a.
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (2); atau
b.
penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371,
dihitung berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Bagian Kedua Puluh Dua
Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.