Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.