Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 386

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak: a. berbentuk elektronik; b. dibuat dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan c. dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Faktur Pajak atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuru dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak berwujud, yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.