Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) wajib:
a.
diunggah oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan Faktur Pajak.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.