Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
(2)
Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
a.
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau
b.
barang dan /atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.