Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 388

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Faktur penjualan yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) sepanjang: a. dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1); b. diunggah dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan c. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.