Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Faktur penjualan yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) sepanjang:
a.
dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1);
b.
diunggah dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.