Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak:
a.
tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (
business purpose test
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf b;
b.
melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1);
c.
memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) dan harta tersebut telah dipindahtangankan;
d.
tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) atau pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat ( 1) atau ayat (2);
e.
memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (
Initial Public Offering
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 ayat (1);
f.
tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau
g.
memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1),
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395; dan
b.
menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan yang terutang.
(3)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh:
a.
Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
b.
Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.