Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak sebelum dilakukannya:
a.
penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3);
b.
peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4); atau
c.
pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau (2),
beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a, Pasal 396 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 400 ayat (3) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.