Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penentuan kesesuaian pemenuhan:
a.
Bidang-bidang Usaha Tertentu sesuai dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan
b.
kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
dilakukan melalui Sistem
Online Single Submission
.
(2)
Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem
Online Single Submission
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem
Online Single Submission
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
(3)
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem
Online Single Submission
fasilitas Pajak Penghasilan apabila:
a.
para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan
b.
telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal.
(4)
Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(5)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b.
paling lama 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission
untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
(6)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh Sistem
Online Single Submission
kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem
Online Single Submission
mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.