Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.