Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan sejak bulan ditetapkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412.
(3)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d:
a.
angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dan diberikan atas kerugian pada Tahun Pajak pertama, Tahun Pajak kedua, dan/atau Tahun Pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
b.
angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain dan diberikan atas kerugian sampai denganjangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.