Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk dan atas nama Menteri.
(2)
Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2) yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian informasi Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
b.
rincian jenis fasilitas Pajak Penghasilan;
c.
nomor induk berusaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftarari Penanaman Modal, atau izin usaha, dan lokasi usaha atau proyek yang diajukan fasilitas;
d.
saat mulai berlakunya fasilitas Pajak Penghasilan;
e.
kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420;
f.
larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421; dan
g.
bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan nilai rencana Penanaman Modal.
(4)
Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri per triwulan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.