Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 417

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada Tahun Pajak sebelum Dividen dibagikan. (3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c sebanding dengan persentase nilai buku fiskal aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.