Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 5 dapat dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen):
1.
paling lambat Tahun Pajak ke-2 (kedua) setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
2.
berlaku untuk Tahun Pajak diajukannya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian;
c.
tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut;
d.
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir b) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut;
e.
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 7 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, yang dipenuhi paling lam bat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan/atau
f.
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 8 berlaku untuk Tahun Pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2)
Wajib Pajak yang melakukan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d sesuai dengan penghitungan berdasarkan Pem bukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.