Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a.
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
b.
masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1.
(2)
Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2.
(3)
Dalam hal penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
terjadi sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan:
1.
nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan
2.
metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
b.
terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan:
1.
nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan aktiva tetap berwujud pengganti;
2.
dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti:
a)
lebih rendah dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; atau
b)
lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.
3.
nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru;
4.
metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
5.
sebelum Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.