Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Pasal 411 ayat (4), dan/atau Pasal 421, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa:
a.
pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3)
Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menteri melimpahkan kewenangan pencabutan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru a tau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.