Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penentuan kesesuaian pemenuhan:
a.
bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b.
persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c,
dilakukan secara daring melalui Sistem
Online Single Submission
.
(2)
Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem
Online Single Submission
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem
Online Single Submission
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
(3)
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara daring melalui Sistem
Online Single Submission
apabila:
a.
telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan
b.
para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal.
(4)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(5)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission
untuk Penanaman Modal.
(6)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh Sistem
Online Single Submission
kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem
Online Single Submission
mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.