Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk dan atas nama Menteri setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (6).
(2)
Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.