Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal:
a.
Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b;
b.
Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c; atau
c.
Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:
a.
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya; dan
c.
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.
(3)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;
b.
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.
dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan
d.
tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.