Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 431

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Penanaman Modal yang telah memperoleh: a. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu; b. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau c. Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.