Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penanaman Modal yang telah memperoleh:
a.
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu;
b.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
c.
Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus,
tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.