Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau
b.
Wajib Pajak lainnya.
(2)
Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
(3)
Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1):
a.
telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; dan
b.
harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.