Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 434

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang: a. dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan; b. mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; c. memenuhi kriteria: 1. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru; 2. berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal; 3. memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya; 4. terencana dan memiliki anggaran; dan 5. bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa di transfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan d. merupakan Penelitian dan Pengembangan dengan fokus dan tema prioritas. (2) Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial; b. kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi; c. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial; d. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada; e. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan; f. perubahan rancangan secara musiman atau pun periodik dari produk yang telah ada; g. rancangan rutin dari peralatan dan cetakan; h. rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan ( start-up of facilities ) dan peralatan; dan/atau i. riset pemasaran. (3) Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan: a. aktiva selain tanah dan bangunan, berupa: 1. biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan 2. biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan; b. barang, dan/atau bahan; c. gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan; d. pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; dan/atau e. imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (5) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. (6) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.