Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 437

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission dengan: a. mengunggah proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan; d. target capaian dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; e. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan kerja sama, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama; f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; g. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan h. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434. (4) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koordinasi antara kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (5) Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Sistem Online Single Submission untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak serta kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem Online Single Submission .

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.