Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama.
(2)
Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerja sama.
(3)
Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (1).
(4)
Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan:
a.
akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan
b.
persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3), sesuai kepemilikan hak Kekayaan lntelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.