Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan/atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem
Online Single Submission
.
(2)
Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(3)
Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan.
(4)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, besaran persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, dan Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto; atau
b.
Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto.
(5)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem
Online Single Submission.
(6)
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem
Online Single Submission
paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.