Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (5) dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak.
Bagian Kelima
Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.