Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 441

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (5) dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. Bagian Kelima Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.