Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
(2)
Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:
a.
penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
b.
peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
(3)
Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1.
sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
2.
ijazah pendidikan; dan/atau
3.
pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun,
di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
b.
memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.