Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 444

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) huruf b dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. (2) Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara Asing meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.