Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
a.
melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
b.
peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a.
pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
b.
pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.