Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
a.
melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
b.
peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan:
1.
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan
2.
tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.