Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 457

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf b dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf c dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat: a. 4 (empat) tahun untuk harta berwujud bukan bangunan; atau b. 20 (dua puluh) tahun untuk harta berwujud berupa bangunan. (3) Amortisasi atas harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf c dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat 4 (empat) tahun. (4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada Tahun Pajak diperolehnya harta. (5) Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai. (6) Bagi Wajib Pajak tertentu yang menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) yang tidak dapat memisahkan antara biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah: a. penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. biaya yang dibayarkan secara tunai pada Tahun Pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk biaya yang merupakan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.