Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 458

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2), harus menyampaikan pemberitahuan setiap Tahun Pajak untuk dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat: a. bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; atau b. akhir Tahun Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (4) Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada: a. 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau b. akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.