Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3)
Atas pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa pemberitahuan Wajib Pajak tidak dapat diproses.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2):
a.
tidak menyampaikan pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4),
Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1).
(5)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
a.
telah menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
menemukan data atau informasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2),
Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) mulai Tahun Pajak berikutnya.
(6)
Wajib Pajak yang tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dianggap telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan stelsel akrual.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.