Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2) yang pada:
a.
suatu Tahun Pajak telah menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1); dan
b.
Tahun Pajak berikutnya memilih atau menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan stelsel akrual,
tidak dapat lagi menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.