Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat:
a.
melakukan pencatatan; dan/atau
b.
menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
BAB VIII
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.