Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 466

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2); dan 2. pelaksanaan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 160, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.