Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN/ATAU PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.