Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan lebih lanjut barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/
harmonized system
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.