Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Sertifikat Elektronik,
electronic filing identification number
, dan kode verifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban untuk:
a.
Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
b.
Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
c.
Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024;
2.
penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan berbentuk elektronik yang diterbitkan oleh Menteri dan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dapat dilakukan atas keputusan untuk:
a.
Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
b.
Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
c.
Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024;
3.
penggunaan Segel Elektronik untuk penandatanganan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus sudah diterapkan paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025; dan
4.
sarana aktivasi Akun Wajib Pajak dan penggunaan Sertifikat Elektronik serta Kode Otorisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tersedia paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.