⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan menguji permohonan Pengurangan PBB terhadap pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan Pengurangan PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
(3)
Dalam hal permohonan Pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasan pengembalian permohonan Pengurangan PBB.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan/atau Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(6)
Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.