⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap permohonan Pengurangan PBB yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; dan/atau
b.
peninjauan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB.
(3)
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana di:naksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dikirim.
(4)
Dalam rangka penelitian lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(5)
Wajib Pajak harus memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam
surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan.
(6)
Dalam rangka permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan melalui peninjauan lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), Kepala Kanwil DJP melakukan pemrosesan lebih lanjut permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diterima dan/atau yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Surat permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.