⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->18)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Jangka waktu pemberian insentif:
a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
c.
PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
d.
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
e.
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
(2)
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
(3)
Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(4)
Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(5)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:
a.
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran:
1.
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;
2.
kode Kla sifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
3.
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; atau
4.
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau
c.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
2.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.