Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19A

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; dan/atau b. mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pemotong dimaksud dalam Pasal Pajak sebagaimana 7 ayat (2) untuk memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (3) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau b. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (4) Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.