TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.