Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.