TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
(1)
Menteri Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk.
(3)
Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada hakim.
(4)
Penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan.
(5)
Izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama pejabat dan/atau jabatan dari Pejabat yang ditunjuk, dan/atau nama Tenaga Ahli yang ditunjuk;
b.
Nama Wajib Pajak;
c.
Jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
d.
Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(6)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.