TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
(1)
Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pihak Yang Ditunjuk yang. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.