TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk:
a.
hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
b.
hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
c.
wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.