Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk: a. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan; b. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan c. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.